Kanwil Kemenkum Babel serahkan 25 Lembar Stiker Legalisasi kepada Masyarakat

Kanwil Kemenkum Babel serahkan 25 Lembar Stiker Legalisasi kepada Masyarakat

--

Seluruh dokumen yang dilegalisasi ditujukan untuk keperluan di negara Malaysia, terdiri dari dokumen pernikahan dan kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akta Kelahiran, Paspor, Akta Perkawinan, dan Surat Keterangan Pernikahan.

BACA JUGA:Dugaan Penganiayaan CPNS Lapas Tanjungpandan Viral, Kalapas & Kanwil Ditjenpas Babel Klarifikasi

Pengguna layanan, Eko, memberikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkum Babel.

"Layanan yang diberikan sangat transparan dan cepat.

Adanya stiker legalisasi ini sangat membantu dalam proses administrasi, terutama untuk keperluan luar negeri.

Pelayanan yang diberikan juga sangat baik, ramah, dan responsif, sehingga para pemohon merasa sangat terbantu," ungkap Eko.

BACA JUGA:Jembatan Aik Ruak Beltim Putus, BPJN Babel Pasang Ramp Door & Usulkan Penggantian 2026

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa Kementerian Hukum akan terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

"Layanan legalisasi ini sangat bermanfaat.

Selain memberikan kepastian hukum, legalisasi juga menjadi syarat administrasi penting bagi para pengguna.

Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi kepuasan masyarakat," ujar Johan.

BACA JUGA:Mobil Kecelakaan di Jalan Simpang Rimba, Penjual Parfum Tewas

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kementerian Hukum dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, baik di dalam maupun luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: