Gubernur Hidayat Minta Bupati/Wali Kota se-Babel Lakukan Penyesuaian Pajak dan Retribusi Daerah

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani.--
Diingatkan pula oleh Gubernur Hidayat, dalam penetapan peraturan kepala daerah terkait pengenaan pajak dan retribusi daerah, terlebih dahulu dikoordinasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah untuk dilakukan pertimbangan serta dapat dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan negara.
“Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, antara lain pelaksanaan pengenaan pajak dan retribusi daerah, Bupati/Wali Kota memerintahkan Inspektorat Daerah melakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: