Pajak PBB di Basel Tak Dinaikkan, Tetapi Bupati Tetapkan Strategi Ini

Riza Herdavid--
2. Lampiran Bukti Pajak untuk Pencairan TPP dan Gaji
BACA JUGA:Bangkitkan Semangat Nasionalisme, PT Timah Gelar Lomba Karaoke Lagu Kebangsaan Bagi Pelajar
Dalam proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN serta gaji bagi Non ASN, diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya, khususnya atas tempat tinggal serta tanah dan bangunan lain yang dimiliki atau dikuasai.
Selain itu, juga diminta untuk melampirkan STNK sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
"Kita menginginkan masyarakat ini taat dalam membayar pajak, dan tentunya para ASN maupun Non ASN juga memberikan contoh kalau mereka ini juga taat pajak," terangnya.
BACA JUGA:Kiper Timnas Indonesia Bawa Cremonese Taklukkan Milan
"Semoga, apa yang sedang di perjuangkan oleh para pegawai ini membuahkan hasil yang maksimal dan tentunya pembangunan di Basel ini bisa maksimal, kendati dalam keadaan efisiensi," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Basel Erwin Asmadi dalam kesempatan yang sama turut memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Bupati, karena dengan kebijakannya tidak menaikkan pajak tetapi malah menerapkan strategi memaksimalkan pendapatan dari pajak.
BACA JUGA:Baterainya 7000 mAh, Harga Redmi Note 15 Pro dan Pro+ Mulai 3 Jutaan
"Pak Bupati ini tidak menaikkan pajak, tetapi menggunakan strategi lain agar penerimaan pajak bisa maksimal," tuturnya.
"DPRD Basel terus mendukung penuh kebijakan Bupati yang Pro rakyat, dan semoga apa yang sedang di kerjakan ini bisa maksimal serta hasilnya juga untuk pembangunan yang ada di Basel menjadi lebih baik lagi," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: