Trie Lius Putri Divonis 6 Bulan Penjara Tapi Tak Ditahan

Trie Lius Putri Divonis 6 Bulan Penjara Tapi Tak Ditahan

Terdakwa Trie Lius Putri konsultasi dengan pengacaranya usai divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. --Foto Agus

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin (14/7/2025), JPU Noviandari menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tri Lius Putri selama 6 bulan penjara, dikurangi masa penangkapan dan masa yang telah dijalani terdakwa dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan. 

Kemudian, terdakwa Tri Lius Putri membayar denda sebesar Rp10 juta dan apabila tidak dibayar diganti dengan kurangan penjara selama satu bulan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi sepenuhnya dengan hukuman pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

"Menyatakan barang bukti berupa 1 buah flasdisk, 1 unit handphone merk Oppo, 1 unit handphone merk Iphone, akun email, akun tiktok dikembalikan kepada penuntut umum untuk terdakwa Surya Hafidiansyah Putra. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu," kata Noviandari.

Diketahui, terdakwa Trie Lius Putri didakwakan sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 45 ayat 5 Jo pasal 27A Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbuatan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Trie Lius Putri tersandung kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perannya sebagai pengupload video atau gambar di TikTok Anak Muda O Pos atas perintah saksi dr. Surya Hafidiansyah.

BACA JUGA:Depan Hakim, Terdakwa Dokter Surya Minta Maaf, Begini Respon Dokter Della

BACA JUGA:Hakim Curigai Hubungan Antara dr. Surya dan Trie Lius Putri, Lebih dari Sekedar Pasien dan Dokter

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: