Ada Pemutihan Pajak Tetapi PNBP Masih Bayar, Begini Penjelasan Samsat

Ada Pemutihan Pajak Tetapi PNBP Masih Bayar, Begini Penjelasan Samsat

--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Perlu diketahui salah satu sumber keuangan negara adalah pajak, dengan membayar pajak, hasil tersebut dipergunakan untuk membangun berbagai infrastruktur, sosial maupun program pemerintah. 

BACA JUGA:Kecewa Sikap Gubernur dan Wagub, Forum Kedukunan Adat Belitong Desak DPRD Babel Interpelasi Hingga Angket

Tetapi, kendati ada program pemutihan pajak kendaraan ternyata masyarakat masih banyak yang belum mengetahui bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini tidak termasuk dalam pemutihan pajak.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Firmansyah di ruangannya, Kamis (24/07).

BACA JUGA:Ubah Sampah Jadi Manfaat, PT Timah Gelar Pelatihan Kompos di Sungailiat

"PNBP ini adalah biaya administrasi yang dikenakan pada kendaraan pada pembelian penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk kendaraan roda empat atau mobil biayanya sebesar Rp. 675.000 dan untuk kendaraan roda dua atau motor sebesar Rp. 375.000,- dan tarif ini sudah fleet seluruh Indonesia.

Biasanya PNBP ini sering terjadi miss komunikasi dengan masyarakat setiap adanya pemutihan.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Pimpin Upacara Tabur Bunga di TMP Pawitralaya dalam Rangka HUT Pengayoman ke-80

Hal ini terjadi karena untuk Bea Balik Nama (BBN) biayanya adalah nol rupiah, sedangkan untuk pembelian blangkonya tidak.

Karena ini dalam berbentuk kertas atau buku  dan satuannya bukan pajak, tetapi penerimaan negara bukan pajak.

"Terkadang sering terjadi miss komunikasi dengan masyarakat terkait pemutihan ini, karena masyarakat masih harus membayar pajak, tetapi yang dibayarkan itu adalah untuk administrasi terbitnya STNK maupun TNKB dan itu harganya fleet di seluruh Indonesia," sebutnya. 

BACA JUGA:iQOO Siapkan Neo 11 dan Neo 11 Pro, Speknya Begini

Kendati demikian, saat ini pihaknya masih ada pekerjaan rumah (PR) bagaimana menciptakan inovasi pasca pemutihan pajak ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: