Jangan Lingah! Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup 31 Juli

Jangan Lingah! Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup 31 Juli

Jantani Ali--Foto: ist

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Sejak dibuka 1 Mei 2025 jumlah pemilik kendaraan yang memanfaatkan pemutihan pajak terus meningkat. Antusiasme ini disambut baik Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Jantani Ali. Ia mengingatkan masyarakat jangan sampai melewatkan program Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang berlaku selama 3 bulan, 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

"Ayo semua masyarakat, khususnya di Kabupaten Bangka bayar pajak kendaraan yang nunggak, berapa tahun pun yang nunggak cukup bayar 1 tahun saja," ajak Pj. Bupati Jantani.

Dijelaskannya, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dan digunakan untuk membiayai pembangunan.

"Sebab dari pajak yang dibayarkan ada opsen 66 persen yang diterima langsung oleh Pemerintah Kabupaten Bangka untuk membangun kampung kita Sepintu Sedulang," ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan program amnesti pajak ini bisa langsung mendatangi kantor Samsat, Mall Pelayanan Publik Bangka atau mobil Samsat Keliling.

"Jangan lingah bayar pajak langsung ke kantor Samsat, mall pelayanan publik, dan Samsag keliling," katanya.

"Dari pajak kita membangun negeri kita Sepintu Sedulang," ajaknya.

BACA JUGA:Sebulan Berjalan, Segini Jumlah Kendaraan yang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

BACA JUGA:Gubernur Hidayat: Manfaatkan Pemutihan Pajak, Uang Rakyat untuk Rakyat

Sebelumnya saat mengunjungi Samsat Sungailiat Bangka, Gubernur Babel Hidayat Arsani, juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Jadi, walaupun pajak kendaraan bermotor belum dibayar selama beberapa tahun, sekarang cukup bayar setahun saja, ini sangat meringankan masyarakat," ujar Gubernur.

Bagi kendaraan berplat luar Babel tidak dikenakan biaya balik nama, sehingga sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki plat yang dimaksud, sekaligus bentuk partisipatif masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak.

"Jadi, masyarakat mau bayar pajak, khusus bapak/ibu yang punya keberadaan bayarlah pajak tepat waktu, karena uang pajak ini untuk pembangunan di negeri kita, jadi uang rakyat untuk rakyat," pesannya.

BACA JUGA:Gub Hidayat Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak PKB 1 Mei – 31 Juli 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: