KPU Tetapkan 4 Pasang Calon Pilkada Bangka Ulang, Rato - Ramadian Tidak Memenuhi Syarat

KPU Tetapkan 4 Pasang Calon Pilkada Bangka Ulang, Rato - Ramadian Tidak Memenuhi Syarat

4 Pasangan Calon Peserta Pilkada Bangka Ulang yang ditetapkan KPU.--Foto: ist

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menetapkan peserta pasangan calon Pilkada Ulang 2025. Dari 5 pasangan yang mendaftar, 1 pasangan yakni Rato Rusdiyanto dan Ramadian yang diusung Nasdem dan Golkar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Bangka, Redi Citra menjelaskan pasangan Rato- Ramadian tidak dapat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati karena tidak memenuhi syarat (TMS). 

"Dari hasil penelitian persyaratan administrasi pasca hasil klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat," kata Redi Citra.

BACA JUGA:Muncul dari Rakyat, Pasangan Rato – Ramadian Penuhi Syarat Maju Pilkada Bangka

BACA JUGA:KPU Bangka Harus Akhiri Polemik Ijazah Calon Bupati, Demi Menjaga Marwah Demokrasi dan Partai Pengusung

Sesuai SK KPU Bangka nomor 120 Tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang tahun 2025, yang diumumkan Selasa (22/7), ditetapkan 4 pasangan yakni; 

1. ANDI KUSUMA dan BUDIYONO yang diusung koalisi Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, dan Partai Ummat.

2. FERY INSANI dan SYAHBUDIN yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

3. AKSAN VISYAWAN dan RUSTAM JASLI yang diusung Partai Politik Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangunan.

4. NAZIARTO dan USNEN yang diusung koalisi Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.

Redi Citra menjelaskan setelah proses penetapan selesai, maka KPU Bangka akan melaksanakan tahapan selanjutnya dengan melaksanakan pengundian nomor urut untuk pasangan calon yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2025.

Kemudian dilanjutkan tahapan deklarasi damai bersama pasangan calon pada tanggal 24 Juli 2025. Selanjutnya pasca pengundian nomor urut dan deklarasi damai tahapan berikutnya kampanye untuk pasangan calon selama tiga puluh hari.

BACA JUGA:KEMUNAFIKAN DAN WAJAH GANDA DALAM POLITIK

BACA JUGA:Koalisi NasDem-Golkar di Pilkada Ulang Bangka: Menguji Kesabaran dan Ketaatan Kader Arus Bawah Golkar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: