DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

DJKI Tanggapi Fatwa MUI Jatim terkait Sound Horeg

--

BACA JUGA:Wujudkan Aparatur yang Sehat dan Produktif, Dinkes Basel Tes Kebugaran ASN

Mengingat urgensi dan eskalasi pengaturan aktivitas sound horeg ini, DJKI berharap adanya regulasi khusus seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur perizinan dan pelaksanaan kegiatannya.

“Jadi yang terpenting adalah mengatur perizinan dan melakukan monitoring saat pelaksanaan sound horeg, sehingga keterlibatan instansi-instansi yang lebih berwenang menjadi sentral terkait hal ini,” ungkap Razilu.

BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Razilu juga mengingatkan sebagai pertunjukan seni, event organizer sound horeg juga sebaiknya mengatur perizinan atau membayar royalti.

Hal ini dikarenakan selama ini sound horeg banyak menggunakan materi lagu dan musik milik kreator lain untuk tujuan komersial.

BACA JUGA:Gelar Operasi Wirawaspada, Imigrasi Pangkalpinang Perketat Pengawasan Keberadaan dan Kegiatan WNA

Sebelumnya, MUI Jatim menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg yang berlaku sejak 12 Juli 2025.

Fatwa tersebut mengatur agar sound horeg digunakan dengan intensitas suara yang wajar, tidak melanggar hak asasi warga lainnya, tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip syariah, tidak membahayakan kesehatan, dan tidak menimbulkan mudarat.

BACA JUGA:SPPG Pangkalpinang salurkan 120 paket MBG bagi ibu hamil-balita

Penggunaan sound horeg yang menimbulkan kerugian bagi pihak lain pun wajib mendapatkan ganti rugi.

Fatwa ini juga mendorong penggunaan sound horeg untuk berbagai kegiatan positif.

Untuk informasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim telah berkoordinasi dan menyamakan persepsi dengan MUI Jatim pada Rabu, 16 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: