Kemenkumham Babel: 20 Ekspresi Budaya Tradisional Babel Telah Dicatakan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
--
PANGKALPINANG – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Eva Gantini, Jumat (15/9) mengatakan bahwa hingga Juli 2023 sebanyak 20 Ekspresi Budaya Tradisional Babel telah dicatakan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal, Ekspresi Budaya Tradisional adalah segala bentuk ekspresi karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi.
Beberapa Ekspresi Budaya Tradisional asal Bangka Belitung tersebut seperti Pakaian Pengantin Paksian Pangkalpinang (Kota Pangkalpinang), Memarong (Kabupaten Bangka), Perang Ketupat (Kabupaten Bangka Barat), Nujuh Jerami (Kabupaten Bangka Tengah), dan Beripat Beregong (Kabupaten Belitung).
Hal tersebut disampaikan oleh Eva Gantini saat mengikuti acara Sarasehan Nasional Tahun 2023 dengan tema : Membangun Masa Depan Bangsa Bersama Melalui Kekayaan Intelektual Komunal dalam Pelestarian Budaya dan Pengembangan Ekonomi Wilayah pada hari kedua, di Hotel Four Point Bali.
Menurut Eva, ada 5 Provinsi yang terbanyak mencatatkan Ekspresi Budaya Tradisional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) terbanyak hingga Juli 2023, yaitu:
1. Maluku : 54 Pencatatan EBT;
2. Sulawesi Tenggara : 52 Pencatatan EBT;
3. Jawa Tengah : 36 Pencatatan EBT;
4. Bangka Belitung : 20 Pencatatan EBT; dan
5. Sulawesi Barat : 19 Pencatatan EBT.
Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Dede Mia Yusanti menyampaikan pentingnya pencatatan KIK. Hal tersebut merupakan langkah defensif serta bagian dari pelindungan keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi serta pengakuan oleh negara lain.
Selain itu, Dede mengatakan bahwa Pusat Data KIK tidak hanya sebagai pangkalan data, tetapi bisa dimanfaatkan sebagai alat pemantauan dan perlindungan KIK dari potensi penggunaan yang tidak sah oleh pihak lain.
Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Robinson Sinaga menuturkan, ada 17 kota di Indonesia yang akan difasilitasi oleh Kemenparekraf dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya beliau menjelaskan manfaat Kekayaan Intelektual bagi industri pariwisata dan industri kreatif, yaitu untuk melindungi usaha dan produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: