Hikuk Helawang Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan

Hikuk Helawang Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan

--

Ini mencakup berbagai aspek kehidupan seperti seni, musik, tarian, cerita rakyat, dan upacara adat, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengatakan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akan memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap warisan budaya , mencegah eksploitasi oleh pihak lain, dan meningkatkan nilai ekonomi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tsb .  

Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)  akan  melindungi hak-hak masyarakat atas kekayaan intelektual komunal mereka.

Juga untuk  melestarikan warisan budaya agar dapat terjaga , terpelihara serta  kebanggaan atas  kepemilikan  budaya yang dijunjung tinggi secara  turun temurun. 

BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia

Selain itu mencegah eksploitasi  untuk kepentingan komersil  pihak lain dan   sebagai aset yang bernilai untuk daya Tarik pariwisata, serta   industri kreatif.

 “Kami berharap pemerintah daerah terus  berperan aktif untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Bangka Belitung  ” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: