Hikuk Helawang Dicatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan

--
Ini mencakup berbagai aspek kehidupan seperti seni, musik, tarian, cerita rakyat, dan upacara adat, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengatakan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akan memberikan perlindungan hukum dan pengakuan terhadap warisan budaya , mencegah eksploitasi oleh pihak lain, dan meningkatkan nilai ekonomi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tsb .
Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) akan melindungi hak-hak masyarakat atas kekayaan intelektual komunal mereka.
Juga untuk melestarikan warisan budaya agar dapat terjaga , terpelihara serta kebanggaan atas kepemilikan budaya yang dijunjung tinggi secara turun temurun.
BACA JUGA:Jangkau 67 Ribu Desa, AgenBRILink Terus Perkuat Inklusi Keuangan di Indonesia
Selain itu mencegah eksploitasi untuk kepentingan komersil pihak lain dan sebagai aset yang bernilai untuk daya Tarik pariwisata, serta industri kreatif.
“Kami berharap pemerintah daerah terus berperan aktif untuk mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Bangka Belitung ” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: