Curi 1,8 Ton TBS Milik PT. MHL, 1 Pelaku Tertangkap, 1 DPO

Curi 1,8 Ton TBS Milik PT. MHL, 1 Pelaku Tertangkap, 1 DPO

Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Polsek Payung.--

BABELPOS.ID, PAYUNG - Polsek Payung berhasil mengamankan seorang warga desa Paku, Kecamatan Payung, setelah sebelumnya diduga melakukan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PT. MHL di blok B 02.

Penangkapan ini bermula pada, Sabtu (05/07) pukul 14.00 Wib, FYS (37) dihubungi oleh YP (48) selaku Pengawas di PT. MHL.

Ia menyampaikan informasi bahwa ada pencurian buah sawit di blok B 02.

BACA JUGA:Dua Pemuda Lari Lihat Patroli, Ternyata Pengedar Sabu di Tempilang

Kemudian  FYS segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Tengah (Bateng) untuk meminta pendampingan.

Lalu anggota Polres Bateng langsung ke TKP pencurian.

Saat dalam perjalanan di kebun sawit PT. MHL anggota Polres Bateng bertemu orang yang diduga melakukan pencurian sawit milik PT. MHL dengan menggunakan mobil Kijang bewarna biru Nopol  KB 1033 AD. 

Setelah itu salah satu pelaku yang diduga RY yang berada di dalam mobil tersebut langsung melarikan diri .

Sedangkan rekan pelaku  DS (39)  berhasil diamankan beserta mobil dan buah sawit yang berada di mobil tersebut segera dibawa ke Polres Bateng untuk dilakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Ini Capaian Kanwil Kemenkum Babel di Bidang Pembinaan Hukum

Namun, saat itu anggota Polres Bateng melakukan pengecekan titik koordinat tempat pencurian tersebut.

Hasilnya koordinat 48S / 637545.62 / 9713590.09 masuk wilayah desa Paku Kecamatan Payung, Kabupaten Basel.

Anggota Polres Bateng pun segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Payung untuk menindak lanjuti peristiwa pencurian tersebut.

BACA JUGA:Munajat Molen Ingin Bantu Warga Berobat, Hadirkan Rumah Singgah Pangkalpinang di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: