Dua Pemuda Lari Lihat Patroli, Ternyata Pengedar Sabu di Tempilang

Dua Pemuda Lari Lihat Patroli, Ternyata Pengedar Sabu di Tempilang

Kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto Husni

BABELPOS.ID, TEMPILANG - Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Tempilang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tempilang Ipda M. Deni Irawan, berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis shabu di Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang Sabtu (5/7/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WIB.

Kejadian bermula saat tim patroli melintas di Jalan Raya Panglima Angin, tepatnya di depan Rumah Makan Minang Jaya. Tim mencurigai dua pemuda yang kemudian berusaha melarikan diri. Namun keduanya berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.

Dalam pemeriksaan badan, ditemukan satu bungkusan kecil dari pelaku berinisial A dan satu bungkusan besar berisi butiran kristal yang diduga narkoba jenis shabu dari pelaku berinisial S.

Kepada polisi s mengaku bahwa barang tersebut miliknya. Selanjutnya, Kapolsek Tempilang berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, sehingga tim Satresnarkoba Polres segera menuju ke TKP.

Hasil interogasi lebih lanjut, pelaku S mengakui masih menyimpan narkoba jenis shabu di rumah ibunya di Gang Pegudang RT 10, Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang. Tim kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan berhasil menemukan 5 paket besar narkoba jenis shabu yang disimpan dalam kotak hitam dan ditanam di bawah pecahan lantai dapur.

BACA JUGA:Pemuda 20 Tahun di Toboali Simpan 40 Paket Sabu Siap Edar, Akhirnya Begini

BACA JUGA:Warga Toboali Tertangkap di Mentok, Sat Resnarkoba Dapatkan Paket Sabu Dalam Kotak Rokok

Barang bukti yang diamankan antara lain 6 paket plastik klip besar berisi kristal diduga shabu,1 paket plastik klip kecil berisi kristal diduga shabu, 3 plastik klip kosong ukuran besar, 1 timbangan digital pocket scale warna hitam, 3 unit handphone android (merk Vivo Y20, Oppo A15, Vivo Y17),1 helai celana pendek warna hitam,1 kotak hitam tempat penyimpanan narkoba, 1 plastik asoi warna hitam,1 tas kecil warna merah,dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna biru hitam (Berat bruto barang bukti shabu 32,60 gram).

Kedua pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bangka Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, menyampaikan.

"Kami mengapresiasi kerja cepat dan sigap jajaran Polsek Tempilang yang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan barang bukti cukup besar," ujarnya.

Kepada seluruh masyarakat, dihimbau agar bersama-sama melawan narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. "Narkoba bukan hanya masalah individu, tapi musuh bersama yang harus kita basmi," ingatnya.

BACA JUGA:Simpan 7 Paket Sabu, Pemuda Asal Lahat Ditangkap Polres Bateng di Koba

BACA JUGA:Wartawan Gadungan Liputan7 Diringkus Bawa Sabu, Warga Sorak Sorai: Akhirnya Si Febri Kena Juga!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: