Penghentian Pungutan IPP Picu Deflasi hingga 0,10 Persen di Babel pada Juni 2025

Kepala Perwakilan BI Babel, Rommy S. Tamawiwy.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Juni 2025, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami deflasi secara bulanan sebesar 0,10% (mtm), lebih moderat dibandingkan deflasi bulan sebelumnya sebesar 0,89% (mtm).
Kondisi ini berbeda arah dengan nasional yang mengalami inflasi sebesar 0,19% (mtm).
Terjadinya deflasi bulanan Bangka Belitung disebabkan oleh penurunan indeks harga kelompok Pendidikan sebesar 12,58% (mtm) terutama disumbang oleh tarif Sekolah Menengah Atas (SMA).
BACA JUGA:BI Babel Gelar Capacity Building Bagi Wartawan Ekonomi
Tekanan deflasi yang lebih dalam tertahan oleh peningkatan indeks harga kelompok Makanan, Minuman dan Tembakau yang mengalami inflasi sebesar 0,74% (mtm), meskipun terdapat beberapa komoditas pangan seperti cabai merah dan sawi hijau yang mengalami penurunan harga.
Secara tahunan, Bangka Belitung tercatat mengalami inflasi sebesar 0,99% (yoy), meningkat dibandingkan dengan bulan Mei yang mengalami inflasi sebesar 0,79% (yoy).
Namun, lebih rendah dibandingkan dengan inflasi nasional sebesar 1,87% (yoy) dan menjadikan Bangka Belitung menjadi provinsi dengan inflasi tahunan terendah ketujuh se-nasional.
BACA JUGA:BI Babel Terus Perluas Sistem Transaksi Keuangan Berbasis Digital hingga ke Pelosok Daerah
Inflasi tahunan Bangka Belitung utamanya disebabkan oleh peningkatan harga kelompok makanan, minuman dan tembakau (1,78% yoy) yakni sigeret kretek mesin dan minyak goreng.
Selain itu, turut didorong oleh peningkatan harga kelompok Perawatan Pribadi dan Jasa Lainnya (5,24% yoy) yakni emas perhiasan.
Namun demikian, tekanan inflasi yang lebih dalam tertahan oleh penurunan indeks harga pada kelompok pendidikan sebesar 9,78% (yoy).
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rommy S. Tamawiwy, menjelaskan bahwa deflasi bulanan utamanya bersumber dari tarif SMA yang disebabkan oleh kebijakan pemerintah untuk menghentikan pungutan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) terhitung sejak 1 Mei 2025.
Langkah kebijakan ini, kata Rommy, diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: