Demi PAD, Pemkot Pangkalpinang Siap Optimalisasikan Potensi Reklame

--
Kewenangan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang bertanggung mengurus perizinan reklame, termasuk izin reklame gratis dan sertifikat kelayakan fungsi.
Badan Keuangan Daerah (BKD) yang bertanggung jawab atas pemungutan pajak reklame, Satpol PP yang berwenang melakukan penertiban reklame dan spanduk, termasuk yang tidak memiliki izin atau tidak membayar pajak, Satgas Reklame bertugas melakukan penataan reklame secara menyeluruh, baik dari segi perizinan maupun tata letak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: