Pemerintah RI Sepakati DIM RUU KUHAP

--
Jadi sistem peradilan pidana terpadu itu yang memperlihatkan bagaimana hukum acara itu berjalan.
Dan sistem peradilan pidana terpadu yang di dalamnya ada Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung, kemudian ada juga peran dari advokat untuk menyeimbangkan kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum.
Jadi sudah pasti tidak ada intervensi kewenangan,” tambahnya.
Wakil Menteri Hukum menyebutkan bahwa selanjutnya naskah DIM RUU KUHAP ini akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sesuai dengan jadwal undangan dari DPR nantinya.
“Hari ini telah diparaf DIM, kemudian kami menunggu undangan dari komisi III DPR dan pada saat itu kami akan menyerahkan DIM secara resmi kepada komisi III DPR.
Dan komisi III yang akan menentukan jadwal pembahasannya,” ucap Profesor bidang hukum ini.
Adapun penyusunan DIM RUU KUHAP ini telah melibatkan berbagai kelompok masyarakat serta kementerian/lembaga negara.
Kemenkum telah menjaring masukan dari para pakar hukum, advokat, akademisi, kementerian/lembaga terkait, hingga koalisi masyarakat sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: