Pengesahan Koperasi Merah Putih di Bangka Belitung telah mencapai 96%

Pengesahan Koperasi Merah Putih di Bangka Belitung telah mencapai 96%. (Foto : Humas Kanwil Kemenkum Babel)--
BABELPOS.ID - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, minggu ( 22/06) menyampaikan bahwa berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum per 22 Juni 2025 pukul 15.30 WIB, dari total 393 desa/kelurahan di provinsi tersebut, sebanyak 377 Koperasi Merah Putih telah berbadan hukum.
“Pengesahan Koperasi Merah Putih di Provinsi Bangka Belitung per hari ini telah mencapai 96%, yaitu sebanyak 377 desa/kelurahan dari total 393,” ujar Kaswo.
BACA JUGA:Jajaran Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Webinar Sosialisasi RUU KUHAP
BACA JUGA:Jakarta E-Prix Sukses Digelar Dengan Listrik Andal Full dari PLN
Menurut Kaswo dari 7 kabupaten /kota di Bangka Belitung, sebanyak 5 kabupaten kota, pengesahan badan hukum pendirian koperasi Desa/kelurahan Merah Putih sudah mencapai 100 persen yakni , Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung Timur, Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Belitung .
“sedangkan Kabupaten Bangka sudah 95.6 persen dan Kabupaten Bangka Barat sudah 81,82 persen .” kata Kaswo
BACA JUGA:Ajang Kejurda Pelajar XII Belitung Timur, Cabor Forki Basel Sumbang Medali
Menurut Kaswo , dari seluruh Provinsi , saat ini Bangka Belitung berada pada posisi kedua dibawah Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah 100 persen .
Plt. Kakanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengatakan bahwa jajarannnya terus lakukan koordinasi dengan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Kepulauan Bangka Belitung dan jajaran Pemda Bangka serta Bangka Barat, agar sebelum 30 Juni 2025 pendirian Koperasi Desa /Kelurahan Merah Putih di Bangka Belitung sudah 100 persen .
BACA JUGA:Jakarta E-Prix Sukses Digelar Dengan Listrik Andal Full dari PLN
BACA JUGA:Ajang Kejurda Pelajar XII Belitung Timur, Cabor Forki Basel Sumbang Medali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: