Afen Sawit Minta Bebas, Ini Jawaban Jaksa

Suasana Sidang Afen Sawit di Pengadilan Tipikor Palembang. --Foto: ist
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa dari total 10.200 hektare lahan yang diajukan PT DAM untuk izin kebun sawit, sekitar 5.974,90 hektare ternyata merupakan lahan milik negara yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan komersial.
Kasus ini juga menyeret nama Ridwan Mukti, mantan Bupati Musi Rawas, yang diduga berperan besar dalam meloloskan proses perizinan melalui praktik kolusi.
Dokumen-dokumen izin disebut telah dimanipulasi dan diterbitkan tanpa dasar hukum yang sah.
Meski telah menunjukkan itikad baik dengan menitipkan uang sebesar Rp61,3 miliar kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara, serta lahan sawit yang telah disita, jaksa menilai bahwa hal tersebut tidak menghapus tindak pidana yang telah terjadi.
"Pengembalian kerugian negara memang dapat meringankan, tetapi tidak menghapus pertanggungjawaban pidana," tutup Imam.
Kini, nasib Effendy Suyono alias Afen akan sangat bergantung pada keputusan majelis hakim terhadap nota keberatan yang diajukannya. Sidang selanjutnya dijadwalkan dalam waktu dekat dengan agenda tanggapan dari JPU.
BACA JUGA:Ada Kebun Sawit di Tengah Sawah Rias, Pengairan Kering, Panen Anjlok
BACA JUGA:Indonesia Menang di WTO, Uni Eropa Terbukti Diskriminasi Pada Minyak Sawit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: