Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Afen Sawit Minta Dakwaan Dibatalkan, Bachtiar Sebut Sejumlah Penyidik

Sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Afen Sawit Minta Dakwaan Dibatalkan, Bachtiar Sebut Sejumlah Penyidik

Terdakwa Afen (kiri) dan Bahtiar (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/6).--Foto: sumeks

Diketahui dari total Rp.750 juta yang dipinta oknum penyidik terdakwa dikatakan baru mampu menyerahkan uang senilai Rp.400 juta yang diberikan dalam 2 tahap, yakni tahap pertama sejumlah Rp.100 juta dibagikan kepada KH Senilai Rp.50 juta, dan Rp.50 juta lagi untuk AM bersama Tim Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumsel. 

Kemudian Tahap kedua diberikan lagi uang sejumlah Rp.300 juta yang katanya untuk KH sebesar Rp.100 juta dan Tim Tipikor Rp.200 juta, termasuk didalamnya untuk B dan D.

Sementara untuk sisanya sejumlah Rp.350 juta Terdakwa belum mampu menyediakannya dan akan diusahakan bila perkara ini sudah selesai.

"Sejak saat itu Terdakwa tidak dipanggil lagi oleh Penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tapi sekitar 6 bulan kemudian muncul panggilan kepada Terdakwa dengan status sebagai tersangka," terangnya. 

Atas dasar perlakuan tersebut pada saat Terdakwa dibawa dan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Jakabaring. Terdakwa meminta agar uang yang telah diterima oleh Penyidik melalui orang kepercayaan dan mengaku saudara dari Penyidik AM yakni ASP agar dikembalikan. 

"Akhirnya uang senilai 400 juta tersebut dikembalikan melalui anak Terdakwa yang bernama Leo Saputra oleh ASP disaksikan oleh Penyidik AM.

BACA JUGA:200 Ribu Hektare Perkebunan Sawit di Babel akan Disita Kejagung

BACA JUGA:Kejar Mafia Sawit Penyerobot Lahan PT Timah, Jaksa Geledah Kantor Desa Buluh Tumbang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: