Demi Nyabu Gratis, Nekat Jadi Kurir Narkoba

Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan polisi.--Foto: Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Sugianto alias Egi, warga Jalan KH Abdul Hamid RT 003 RW 001 Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang.
Pria berusia 36 tahun itu ditangkap polisi setelah diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 28 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka diamankan pada Rabu (18/6/2025) sekira pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan KH Abdullah Addari Kelurahan Batin Tikal Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
"Tersangka kita amankan saat hendak melempar sabu. Saat digeledah, kita temukan barang bukti sabu 28 paket siap edar atau seberat 9,28 gram," kata Raden kepada Babel Pos, Kamis (19/5/2025).
BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu, Sekali Lempar Dapat Upah Rp500 Ribu
BACA JUGA:Pria Tua di Toboali Simpan Sabu 35 Paket, Berakhir Begini
Selain sabu, ujar Raden, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa 16 potongan pipet berwarna hijau, 3 potongan pipet berwarna pink, 1 buah sepatu, 1 kotak kacamata berwarna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari potongan pipet, 1 ball plastik strip, 1 lembar kertas timah rokok, 1 buah plastik strip ukuran sedang, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 1 buah celana berwarna cokelat dan 1 unit HP merk Oppo berwarna biru.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," tegas Raden.
Dikatakan Raden, berdasarkan pengakuan tersangka, menjadi kurir sabu baru digelutinya dua bulan terakhir ini. Bahkan tersangka baru dua kali mendapatkan tugas dari seorang pengedar bernama Opan yang kini menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka ini memang pemakai sabu, makanya dia nekat menjadi kurir demi nyabu gratis," beber Raden sembari menyebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Residivis Narkotika Kembali Berulah, Edar Sabu dan Kembali ke Penjara lagi
BACA JUGA:Speed Boat Mencurigakan Menuju Pantai Teluk Rubiah, Ternyata Pemasok Sabu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: