Pulau Tujuh Bukan Sekadar Gugusan Karang, Dukung Langkah Gubernur Babel ke Mahkamah Konstitusi

Ujang Supriyanto --Foto: ist
Oleh: Ujang Supriyanto
Ketua Simpul Babel
___________________________________________
LANGKAH tegas Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, yang akan membawa persoalan status Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi RI adalah keputusan tepat dan harus kita dukung.
Pulau Tujuh bukan sekadar titik koordinat di peta laut. Ia adalah bagian dari identitas geografis dan sejarah maritim Bangka Belitung, yang selama ini terpinggirkan oleh lemahnya administrasi batas wilayah antarprovinsi. Kami menilai keputusan gubernur adalah langkah konstitusional yang berani dan bermartabat, serta harus dikawal secara akademik, sosial, dan politik.
Langkah ini bukan sekadar reaksi emosional, tetapi sebuah upaya konstitusional yang berpijak pada legalitas historis dan geografis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, jelas disebutkan bahwa wilayah provinsi ini mencakup seluruh kabupaten yang sebelumnya berada di bawah Provinsi Sumatera Selatan — termasuk wilayah laut dan pulau-pulau kecil yang secara administratif telah dikelola oleh Kabupaten Bangka.
BACA JUGA:DPRD ke Pj Gubernur Safrizal: Pulau Tujuh Bisa Balik ke Babel Gak Pak?
BACA JUGA:Meski Pulau Tujuh Sudah 'Milik Orang', Babel 'Masih Mau'
Pulau Tujuh — yang sejak dahulu menjadi bagian dari aktivitas ekonomi nelayan Bangka, serta pernah tercatat dalam peta-peta kolonial dan arsip lokal — tidak pernah diputuskan secara resmi menjadi wilayah Kepulauan Riau. Oleh sebab itu, klaim administratif atas Pulau Tujuh tanpa dasar sejarah dan hukum yang kuat adalah bentuk pelecehan terhadap kedaulatan wilayah Babel.
Hari ini bukan lagi saatnya Bangka Belitung bicara setengah hati.
Pulau Tujuh bukan cerita baru. Tapi baru sekarang kita bersuara, baru sekarang pemerintah provinsi menunjukkan nyali — dan untuk itu, kami angkat topi!
Gubernur Hidayat Arsani telah memutus rantai diam. Ia memilih jalan konstitusi, bukan kompromi. Dan langkah ini, harus menjadi langkah bersama, bukan langkah sepi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meliputi seluruh wilayah Kabupaten Bangka dan sekitarnya, termasuk gugusan Pulau Tujuh yang secara sosial, historis, dan geografis telah menjadi ruang hidup nelayan dan komunitas Bangka.
Jangan remehkan sejarah! Pulau Tujuh telah disebut dalam:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: