Divonis 14 Tahun dan Ganti Rugi 1,05 Triliun, Hendry Lie Pikir-pikir

Hendry Lie berkonsultasi dengan pengacaranya usai mendengar vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. --Foto: ist
Setelah itu, Hendry Lie bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa diduga melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.
BACA JUGA:Divonis Bebas, Marwan Bersyukur, Ari Setioko Ingin Kembali ke Keluarga
BACA JUGA:Tok! H Marwan CS Divonis Bebas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara