Mantan Dirops PT Timah Divonis 10 Tahun

Alwin Albar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. --Foto: ist
BABELPOS.ID - Alwin Albar, mantan Dirops PT Timah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara tipikor tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022, Senin (5/5).
Majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Adji, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tipikor yang telah merugikan keuangan negara (KN) Rp 300 triliun.
"Mengadili menyatakan terdakwa Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian bunyi amarnya.
BACA JUGA:Tak Pandang Bulu, Kejagung Sasar Kolektor dan Tukang Robin Tipikor Tata Niaga Timah
BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Vonis Aon Diperberat Jadi 18 Tahun
Alwin dijerat pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak cukup di situ, Alwin juga dipidana denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Bagi majelis yang memberatkan karena tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pernah dipidana dalam perkara lain, serta nilai kerugian negara yang besar.
Vonis hakim terhadap Alwin lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang menuntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 M dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan 1 tahun pidana kurungan.
Adapun yang meringankan, Alwin dianggap bersikap kooperatif, berterus terang dan tidak berlebih-lebihan.
BACA JUGA:Ini Detil Lengkap Tuntutan 16 Terdakwa Tipikor Tata Niaga Timah Bangka Belitung
BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Pertimahan, Fakta PT Indo Metal Asia Terungkap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: