UMKM di Basel Bakal Menerima Bantuan, Segini Total Uang dan Penerimanya

Rama Karna Maulana--
BACA JUGA:Pemprov Babel Siap Dukung MBG, Juga Jadi Program Menyenangkan
Dikatakannya, adapun salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan tambahan ini yakni, Mengajukan bantuan ke Pemda melalui Dinas, memiliki usaha (katagori usaha mikro), belum pernah menerima bantuan minimal 3 tahun terakhir di tahun berjalan, memiliki NIB, berdomosili di Bangka Selatan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kami berharap dengan bantuan ini, pelaku UMKM yang menerima akan berkembang, serta bisa meningkatkan produknya dan berdaya saing," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: