Sebulan Berjalan, Segini Jumlah Kendaraan yang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Sebulan Berjalan, Segini Jumlah Kendaraan yang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Antrian layanan pajak kendaraan di Samsat Pangkalpinang. --Foto Reza

Perwira Melati Tiga Polri ini juga menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk mensosialisasi terkait adanya program pemutihan pajak kendaraan ini.

"Kita bersama dengan Bakeuda, Jasa Raharja dan Dinas terkait tentunya terus mensosialisasikan ini baik turun ke jalan hingga ke tempat keramaian seperti pasar dan juga terminal supaya masyarakat tahu adanya program ini," ungkapnya.

"Kami juga memberikan kemudahan bagi para wajib pajak, jangan khawatir kami tetap memberikan pelayanan yang maksimal untuk administrasi kelengkapan akan di bantu petugas. Sekali lagi mari kita semua patuh pajak demi Bangka Belitung yang lebih baik," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Daerah Provinsi Bangka Belitung saat ini sedang menggulirkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Adapun keringanan yang diberikan bagi kendaraan yang memunggak diatas dua tahun antara lain bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama second (BBNB II) serta bebas bea balik nama dari luar provinsi.

Selain itu, khusus untuk bea balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Adapun rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp. 225.000, STNK Rp. 100.000 dan Plat Rp. 60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp. 375.000, STNK Rp. 200.000 dan Plat Rp. 100.000.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir, Segini Realisasinya

BACA JUGA:Pemprov Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: