Pemprov Babel Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Gubernur Dorong PBBKB Pangkalpinang Kembali Normal

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. --
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua, mulai dari tanggal 1 September hingga 30 November 2025.
Program ini dilaksanakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Provinsi Babel.
Hal ini diungkapkan Gubernur Kepulauan Babel, Hidayat Arsani, yang ditemui usai menghadiri Pawai Karnaval tingkat Provinsi Kepulauan Babel, di Pangkalpinang, Senin (1/9/2025).
BACA JUGA:Budidaya Ikan Air Tawar, Pokdakan Berkah Rias Bu Penen 17 Ton Ikan
"Betul, mulai hari ini kita menggelar pemutihan," terang Gubernur Hidayat.
Lebih lanjut, Gubernur Hidayat mengemukakan bahwa pihaknya akan mendorong Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kota Pangkalpinang kembali normal, mengingat kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang tidak baik-baik saja.
BACA JUGA:Pj Bupati Bangka Tuntut Lulusan IPDN Jaga Integritas
"Rakyat sekarang sedang susah.
Saya akan instruksikan supaya PBBKB Pangkalpinang kembali normal.
Dalam waktu dekat, saya akan panggil Pj Wali Kota Pangkalpinang," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Jilid Dua, Pemprov Kepulauan Babel memberikan kemudahan kepada masyarakat.
Cukup dengan membayar PKB 1 tahun saja.
BACA JUGA:Gubernur Babel Hidayat Arsani Buka Pawai Karnaval Hari Pertama HUT RI-80
Gubernur Hidayat mengimbau kepada masyarakat Babel yang belum sempat membayar pajak, diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk legalitas kendaraanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: