Polsek Bukit Intan Amankan Pelaku Penganiayaan di Air Mawar

Pelaku saat diamankan polisi.--Foto Agus
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polsek Bukit Intan bersama Tim Buser Naga dan Sat Intelkam Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga sebagai pelaku penganiayaan di Kelurahan Air Mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, Senin (19/5/2025).
Pelaku diketahui bernama Arsa (51), seorang buruh harian yang merupakan warga setempat. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Intan, AKP Yosyua Surya Admaja.
"Pelaku sudah kita amankan dan kita serahkan ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya," kata Kapolsek.
Kapolsek menyebut, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (19/5/2025) sekira pukul 16.30 WIB di Kelurahan Air mawar Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Hanya Gara-gara HP, Suami di Toboali Tega Menganiaya Istrinya, Begini Akhirnya
BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Bantah Tudingan Pungli dan Penganiayaan Warga Binaan
Awalnya, pada pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB, pelaku dan korban Abdullah Yaman (54) yang juga merupakan warga setempat, sedang menaiki kendaraan masing-masing. Kemudian saat berpapasan, kedua motor tersenggol dan akhirnya pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan sebilah kayu panjang yang berukuran kurang lebih 60 sentimeter sebanyak empat kali terhadap korban.
Akibat kejadian itu, kata Kapolsek, korban mengalami luka memar di bagian pinggang dan tangan kiri. Kemudian sekira pukul 15.35 WIB, anak dari korban merasa tidak terima dan langsung mendatangi Polsek Bukit Intan untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Nah, setelah menerima Laporan tersebut, personel Piket SPKT serta unit Resintel Polsek Bukit Intan segera mendatangi TKP. Namun pada saat tiba di TKP, pelaku sudah bersembunyi. Selanjutnya dilakukan pencarian di daerah sekitar kejadian, akhirnya pelaku berhasil diamankan di sekitar pabrik batu bata dekat tempat kejadian," beber Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolsek, turut pula diamankan barang bukti berupa sebilah kayu panjang dengan panjang 60 sentimeter dan satu unit motor Vega ZR warna hijau dengan nomor polisi BN 8748 HY.
"Usai kita amankan, pelaku dan barang bukti langsung diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.
BACA JUGA:Berawal Cekcok Lalu Aniaya Perempuan Hingga Lebam, Pria di Toboali Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Diduga Aniaya Wanita Paruh Baya, Warga Toboali Ini Ditetapkan Tersangka
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: