Diduga Aniaya Wanita Paruh Baya, Warga Toboali Ini Ditetapkan Tersangka

Diduga Aniaya Wanita Paruh Baya, Warga Toboali Ini Ditetapkan Tersangka

Tersangka Rispandi (32) Pelaku Penganiayaan terhadap wanita paruh baya.--

BABELPOS. ID, TOBOALI - Entah apa yang merasuki seorang warga Toboali Rispandi (32) hingga tega diduga menganiaya seorang korban wanita lansia Ismiyati (61) sampai jatuh kedalam parit atau bandar di kebun.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 86/ XII/ 2024 /SPKT / POLRES BANGKA SELATAN / POLDA BANGKA BELITUNG, 16 Desember 2024.

BACA JUGA:Kapolda Babel Lantik 123 Bintara Polri SPN Polda Babel, Beri Pesan Jadi Polisi Baik Yang Melayani Masyarakat

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menyebutkan, penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan sempat juga di mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan atas kejadian tersebut.

"Kita (Sat Reskrim) sudah melakukan penyelidikan, serta mediasi antara kedua belah pihak, tetapi tidak ditemukan titik temu," sebutnya, Rabu (18/12).

BACA JUGA:5 Perusahaan Terima Penghargaan Siddhakarya 2024, Pj Gubernur Sugito: Jangan Berpuas Diri, Terus Berkarya

Kronologi kejadian ini bermula pada Sabtu (14/12) sekira pukul 13.00 Wib, korban bersama Suherleni datang ke kebun untuk melihat progres penggalian lahan bandar perbatasan lahan perkebunan.

Setelah itu datang pelaku Rispandi beserta keluarganya untuk mengambil alih lahan perkebunan yang sedang dibuatkan bandar, tak lama terjadi perdebatan antara korban  dengan pelaku Rispandi, setelah perdebatan tersebut pelaku langsung memukul korban dan 

Akibat kejadian pemukulan tersebut korban turut terjatuh ke dalam bandar di kebun tersebut.

BACA JUGA:Masih Ngeyel Tak Bekerja Berdasarkan RKP, PT Timah Tegaskan Ini

Atas kejadian tersebut korban bersama Suherleni melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel.

Setelah adanya laporan tersebut, Senin (16/12) UNIT PPA Polres memanggil antara pelaku beserta korban juga guna di lakukan mediasi, Namun pada saat dilakukan mediasi tidak ada titik temu antara pihak pelaku maupun korban. Kemudian pada Selasa (17/12)  Sekira pukul 13.00 wib Unit PPA Polres Basel kembali mempasilitasi antara pelaku dan korban yang kedua untuk melakukan Mediasi, namun pada saat dilakukan mediasi tidak ada titik temu kembali.

BACA JUGA:PNM Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftar Izin Edar BPOM

"Kita sudah dua kali melakukan mediasi, tetapi tak pernah ada titik temu antara kedua belah pihak," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: