Peringati Mayday, Ketua DPC SPSI Basel Singgung Perlindungan Bagi Buruh

Peringati Mayday, Ketua DPC SPSI Basel Singgung Perlindungan Bagi Buruh

Kurniawan --Foto: Ilham

BABELPOS. ID, TOBOALI - Tepat 01 Mei hari ini merupakan peringatan Hari Buruh atau Mayday. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Selatan (Basel) menyinggung pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi buruh.

Hal ini tak terlepas dari isu nasional untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Nasional antara lain;

Pengawas kebijakan: Mengawasi implementasi kebijakan ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh.

Pengembang kebijakan: Mengembangkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Mediator: Menjadi mediator dalam penyelesaian konflik antara buruh dan pengusaha.

BACA JUGA:Ini Kata Kapolda Babel Soal Perintah Presiden dalam Pemberantasan Penyelundupan Timah

BACA JUGA:Dua Warga Negara Pakistan Terjaring Imigrasi Pangkalpinang, Sempat Galang Dana Kemanusiaan di Air Itam

Ketua DPC SPSI Basel Kurniawan mengatakan, bertepatan peringatan hari Buruh, pihaknya ingin menyampaikan pentingnya perlindungan tenaga kerja bagi buruh, yakni para buruh agar berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan maupun perlindungan kerja dalam melakukan pekerjaan.

"Para buruh ini harus terjamin perlindungan  keselamatan maupun kesehatannya dalam melakukan pekerjaannya," terangnya, Kamis (01/05).

Hal ini juga sama dengan tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 dan Permenaker 11 tahun 2023 tersebut antara lain: Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas nasional.

Pihak perusahaan juga memastikan dilingkungan kerjanya, mulai dari Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja, suasana kerja yang nyaman, serta tanggap cepat apabila terjadi kecelakaan di tempat kerja. Tentunya hal hal seperti ini menjadi peran sebuah penilaian yang lebih baik di mata para pekerja serta di masyarakat terkait perlindungan bagi tenaga kerja.

"Ini sebuah pencitraan yang baik bagi perusahaan terhadap pandangan maupun penilaian di para pekerja maupun masyarakat sekitar," ujarnya.

"Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan juga  untuk menjamin hak hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja buruh maupun keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha," imbuhnya. 

BACA JUGA:Kisah 2 Mantan Aktivis, Tim Pengacara di Balik Bebasnya Para Terdakwa Perkara Tanam Pisang Tumbuh Sawit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: