Setelah 3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Narkoba Belitung Ditangkap di Aceh

Setelah 3 Tahun Buron, Tersangka Kasus Narkoba Belitung Ditangkap di Aceh

Fachbian (44), DPO kasus narkoba saat digelandang ke Polres Belitung, Jumat (25/4/2025)--

BABELPOS.ID, - Pelarian Fachbian (44), tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) akhirnya tamat.

Selama tiga tahun buron, Satres Narkoba Polres Belitung berhasil meringkus pemilik 20 gram sabu tersebut, di Lhoksumawe, Aceh Utara, pada Minggu (20/4/2025).

BACA JUGA:SPSI Babel Siap Jaga Kondusifitas Jelang May Day 2025

Saat ini, tersangka sudah berada di Tanjungpandan usai dijemput Satres Narkoba. Dalam waktu dekat, tersangka bersama barang bukti, akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. 

 

Kasat Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga mengatakan, penangkapan DPO bekerja sama dengan Polres Lhoksumawe, Aceh Utara. Awalnya polisi mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka. 

BACA JUGA:Peringatan Hari Otda, Pemkot Pangkalpinang Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah

Setelah mendapat informasi tersebut, Polres Belitung menginformasikan keberadaan tersangka ke Polres Lhokseumawe. Hingga akhirnya Fachbian berhasil diamankan bersama sang istri. 

 

"Setelah ditangkap, kami dari Satres Narkoba Polres Belitung langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Belitung," kata AKP Anton Sinaga saat konferensi pers, Jumat (25/4/2025).

BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Sampaikan Pesan Sinergitas saat Jamuan Makan Malam Bersama Pangkoarmada I

AKP Anton menjelaskan, Fachbian sebelumnya ditangkap Polres Belitung pada September 2022. Lalu dia kabur dari tahanan pada November 2022, saat hendak diserahkan ke Kejari Belitung. 

 

Pada saat kabur dari Polres Belitung, dia langsung menuju Pelabuhan Baro untuk naik kapal nelayan ke Pulau Bangka. Setiba di Bangka, dia naik kapal lagi menuju ke Palembang. 

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Hadir dalam Event BEKISAH Bangka Belitung

"Hingga akhirnya dia menuju ke Aceh. Pada saat dia kabur, Fachbian dibantu oleh rekannya berisial A. Saat ini, kami masih mencari keberanian A," jelas Anton.

 

Anton mengungkapkan, selama bertahun-tahun dia buron, Fachbian tetap menjadi penyalahguna narkoba jenis sabu di Aceh. Pada saat dia diamankan, polisi mendapati narkoba jenis sabu. 

BACA JUGA:BEKISAH 2025 Resmi Ditutup, BI Babel Harapkan Dapat Perkuat Transformasi Ekonomi untuk Kesejahteraan Umat

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Atau Pasal 112 Ayat 1 Undang - undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

"Setelah ini, kita akan berkoordinasi dengan Jaksa. Dan mencari tersangka lainnya yang saat itu sempat kita amankan," ujar Anton.

BACA JUGA:Kemenkum Kolaborasikan Layanan Hukum dengan Program JKN BPJS Kesehatan

Untuk mengantisipasi agar Fachbian tidak kabur lagi, Polres Belitung akan memperketat pengamanan. Khususnya di Sel Mapolres Belitung. "Saat ini di Sel Telah dilengkapi CCTV," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: