Kemenkum Babel Harmonisasi Empat Ranperbup Bangka Tengah

Kemenkum Babel Harmonisasi Empat Ranperbup Bangka Tengah

--

Bahwa penyusunan keempat regulasi terkait, merupakan pelaksanaan dan amanat dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan pemerintah desa dalam penanganan stunting diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. sedangkan untuk pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa Kelurahan dan Lembaga Adat Desa Kelurahan mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Untuk ranperbup tentang pemberian insentif bagi RSUD Dr. Ir. H. Ibnu Saleh mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Sedangkan Ranperbup tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan perlu penyesuaian dengan Peraturan Menteri keuangan (PMK)  Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan. 

Mengakhiri sambutannya, Feri mengharapkan pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien sebagaimana arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan dimana perlu peningkatan akselerasi dalam layanan pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra, Irwan dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah atas fasilitasi harmonisasi Ranperkada, dengan demikian diharapkan harmonisasi menjadi mekanisme untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang taat asas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kadiv P3H Rahmat Feri Pontoh, JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Ismail), JFT Perancang Muda (Beni Saputra, Faisal Indrawan, Siti Latifah) dan JFT Perancang Pertama (Imam Rokhyani, Heri Sandri).

Sedangkan dari  Kabupaten Bangka Tengah yaitu Asisten I Pemerintahan dan Kesra Irwan, Sekretaris BPKAD Redha Tama, Plt. Kabag Organisasi, Syaiful Arief Susanto, Direktur RSUD Ibnu Saleh, Dianing Kiswari, Kabid Dinsos PMD Rusdi, Kabid BPPRD Atika Suri M, Kabid Dinkes Zaitun, Kabid Penetapan BPPRD Dian Novita, Inspektur Pembantu, Syahrial dan Perwakilan Bagian Hukum, Fatih Suwanda.

Plt Kakanwil Kemenkum Bangka Belitung Harun Sulianto mengatakan di tahun 2025 ini hingga April 2025 sebanyak 5 (lima) ranperda dan 12 (dua belas) ranperbup Bangka Tengah yang telah dilakukan harmonisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: