Baru Dicopot dari Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti Kini Jadi Tersangka Polda, Terancam Maksimal 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Sudah jatuh tertimpa tangga. Baru saja dicopot DKPP dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka, Sugesti kini terancam penjara. Sebabnya, penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana persangkaan palsu.
Kabid humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan soal adanya penetapan tersangka atas Sugesti itu. Penyidikan tersebut tertuang dalam surat perintah penyidikan nomor: SP.SIDIK/104/XII/RES.1.18/2024/Ditreskrimum, tanggal 16 Desember 2024.
Adapun gelar perkaranya pada tanggal 11 April 2025. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 1 ahli pidana serta terlapor Sugesti. Sugesti dijerat dengan pasal 318 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara
"Benar, berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan surat panggilan pertama sudah dilayangkan jadwal untuk hadir hari Kamis besok (24/4)," ujarnya.
BACA JUGA:Ketua Bawaslu Bangka Dicopot! Pemohon: Ini Harus Jadi Pelajaran Penyelenggara Pemilu
BACA JUGA:DKPP Sanksi Tegas Jajaran Bawaslu Bangka, Ketua Sugesti Dicopot, Anggota Fega Erora Peringatan Keras
Kasus sendiri berawal dari laporan Rustamsyah, salah satu anggota DPRD Bangka Belitung atas Sugesti selaku ketua Bawaslu Bangka atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam hal ini Bawaslu Bangka mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Rustamsyah yang diduga telah melakukan penggembosan dan penggelembungan suara.
Ternyata tuduhan itu tidak terbukti di Gakkumdu. Sehingga kasusnya pun dihentikan karena tidak terpenuhi alat bukti.
BACA JUGA:Begini Awal Mula Terungkapnya Aksi Ayah Bejat di Toboali
BACA JUGA:Ayah Bejat di Toboali, Anak Kandung Kelas 5 SD Dipangku, Ketahuan Istri, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: