Pertemuan di Pantry PN Tipikor Pangkalpinang Malam Itu Diakui, Berikut Penjelasannya

Foto IK bersama Y yang diakui teman sekolah.--Foto: ist
Sumber lain juga mengungkap hal yang sama. "Ada saksi mata yang melihat mereka berdua di dalam ruangan tersebut, dan setelah saksi mata keluar dari ruangan itu setelah mengambil sendok, pintu ruangan dapur tersebut buru buru dikunci dari dalam," sebutnya.
Dalam perkara pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Bangka, seluas 1.500 hektar tahun 2017 sd 2023, JPU telah menuntut para terdakwa dengan hukuman yang terbilang berat. Terdakwa Ari Setioko bos PT Narina Keisha Imani atau NKI dituntut 16 tahun penjara dan H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan- Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai, Sulistiyanto Rokhmad Budiarto JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri. Yakni sejumlah Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun bilamana terdakwa tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Para terdakwa juga dikenakan pidana denda: Ari Setioko Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi Rp 300 juta subsider kurungan 6 bulan.
BACA JUGA:Kebakaran di Dusun Semujur Batu Belubang, Pemilik Rumah Hangus Terpanggang
BACA JUGA:Pagi Masih Ngantor, Siangnya Seorang PNS di Pangkalpinang Ditemukan Tewas Tergantung di Pintu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: