PDAM Tirta Pangkalpinang Libatkan Tim Ahli Cagar Budaya Terkait Aturan Pemanfaatan Sewa Lahan

--
Namun Akhmad Elvian menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memutuskan sendiri, karena Tim Ahli Cagar Budaya Pangkalpinang terdiri dari 7 orang yang memiliki sifat keputusan kolektif kolegial, sehingga tugasnya adalah memberikan saran dan rekomendasi kepada Walikota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat, BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako Bagi di Bulan Ramadan
"Sifat Tim Ahli Cagar Budaya ini independent, tidak bisa dipaksa-paksa, sebab tim ahli cagar budaya diberikan kewenangan dan memiliki sertifikat keahlian di bidangnya masing-masing.
Sebab itu para pihak harus menunggu hasil rapat dari Tim Ahli Cagar Budaya Pangkalpinang yang akan memberikan rekomendasi kepada PDAM Tirta Pinang Kota Pangkalpinang tembusan kepada Walikota Pangkalpinang,” jelas Akhmad Elvian yang kini juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kota Pangkalpinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: