PLH Sekda Thony Marza: Perpanjangan Honorer Non Database Disesuaikan Kebutuhan

Thony Marza --Foto: Yudi
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - PLH Sekda Bangka Thony Marza AP. M.AP menjelaskan, mekanisme perpanjangan masa kerja tenaga honorer non database di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka akan dilaksanakan dengan mekanisme sistem pengadaan jasa lainya penyedia orang perorang, terhitung per 1 Januari hingga Oktober 2025 nanti.
Untuk itu setiap kepala OPD diminta untuk melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) di lingkungan masing-masing. Dengan demikian tenaga honorer non database diatur melalui mekanisme terkait kebutuhan jasa yang dibutuhkan melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Pemkab Bangka.
Thony Marza menjelaskan kebijakan yang diambil Pemkab Bangka tersebut dengan pertimbangan pelayanan dasar bidang kebersihan dan pengamanan tetap berjalan.
Dengan adanya kebijakan ini, maka para tenaga honorer non database yang akan berakhir masa kerjanya 31 Maret nanti, sudah mendapat kejelasan kelanjutan nasib mereka.
BACA JUGA:Alhamdulillah... Pemkab Bangka Putuskan Perpanjang Kontrak Tenaga Honorer Non Database
BACA JUGA:Ini Solusi Pemkab Bateng untuk Honorer Non Database
"Perpanjangan akan dilaksanakan bulan April hingga Oktober 2025, karena akan disesuaikan dengan pengaturan terkait pengajian dan hal lain, kita sesuaikan dengan kebutuhan OPD masing-masing," jelas Thony Marza, Rabu (5/3).
"Jadi kalau di satu OPD pegawainya banyak, wajar saja karena memang pekerjaan di OPD tersebut memang banyak dan bukan sebaliknya," tambahnya.
Mekanisme sistem pengadaan jasa lainnya penyedia orang perorang ini, jelas Thony secara bertahap akan terus dilaksanakan di Pemkab Bangka. "Tenaga kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan yang memang dibutuhkan, disesuaikan dengan beban kerja OPD masing-masing," pungkasnya.
BACA JUGA:PJ Bupati Isnaini Siapkan Landasan Hukum agar Honorer Non Database Pemkab Bangka Tetap Bisa Bekerja
BACA JUGA:150 Honorer Pemprov Babel Tidak Bisa Kerja Lagi, Ini Solusi yang Disiapkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: