Presiden Berhentikan Kapolri Listyo Sigit, Kepala BNN Jadi Pengganti
Komisi III DPR gelar uji kelayakan Suyudi sebagai calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menghadiri uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2026). --Foto IST
BABELPOS.ID, JAKARTA - Presiden Prabowo memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dari jabatannya. Hal itu berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri kepada DPR pada 30 September 2026.
Dalam Surpres itu Presiden Prabowo juga mengusulkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru.
Saat ini Komisi III DPR RI sedang menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Uji kelayakan dibuka untuk umum di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/10), pada pukul 09.10 WIB oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Sebelum membuka rapat, Habiburokhman mengatakan pimpinan DPR RI menerima surat dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri pada 30 September 2026.
"Maka sesuai dengan baru saja tadi digelar Rapat Badan Musyawarah DPR RI, hari ini, berapa menit lalu, menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto," kata Habiburokhman.
BACA JUGA:Ini Susunan Lengkap Kepengurusan PBNU Masa Khidmat 2026-2031
BACA JUGA:Berlarut-larut, H Marwan Desak Kejari Bangka Untuk Serius Tangani Korupsi Tanam Pisang Tumbuh Sawit
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
