Mendagri Terbitkan SE Efisiensi APBD, Ini Isinya

Mendagri Terbitkan SE Efisiensi APBD, Ini Isinya

Mendagri Tito Karnavian --Foto: ist

BABELPOS.ID, JAKARTA - Menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) TA 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD 2025 tertanggal 23 Februari 2025.

Tito menegaskan efisiensi anggaran bertujuan untuk mendukung program pro-rakyat. “Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” kata Tito, Senin (24/2).

Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion. Surat edaran ini juga mengatur pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50 persen untuk seluruh perangkat daerah.

Pemda juga diminta untuk melakukan penyesuaian belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

BACA JUGA:Bintang Lapangan Kini Bintang Iklan! Ronaldinho dan Shopee Bikin Kejutan Besar

BACA JUGA:Pansus Pro-Kontra KN Rp 271 T Belum Kunjung Terealisasi, AMC Minta Segera Audiensi dengan Fraksi

BACA JUGA:Ini Kata Datuk Ramli Soal PT SAML yang Diseret H Marwan Telah Rugikan Negara

Adapun hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standarisasinya,” jelasnya.

Dalam SE itu, kepala daerah juga diminta agar dalam melakukan identifikasi atas efisiensi belanja tersebut tetap memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian delapan misi atau Asta Cita dan pencapaian tujuh belas program prioritas, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar delapan persen.

BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang 4 TPS di Babar, Ini Tanggapan Bong Ming Ming

BACA JUGA:Pilkada Babar Terbukti Ada Politik Uang, MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang 4 TPS Desa Sinar Manik

Kepala daerah juga diminta untuk memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Mendagri meminta DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara