Pemprov Babel Akan Laksanakan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
![Pemprov Babel Akan Laksanakan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi](https://babelpos.disway.id/upload/bc9efe95b46777436d5d3b3c8f31143a.jpg)
--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Fery Afrianto mengikuti Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Terkait Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026 secara daring via Zoom Meeting di Ruang Romodong Kantor Gubernur Babel, pada Rabu (12/2/2025).
BACA JUGA:Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun
Stranas PK menjadi arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.
BACA JUGA:Bank Sumsel Babel Dukung Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah di Sumsel dan Babel
“Kegiatan ini secara luring dilaksanakan di KPK RI, nanti akan kita laksanakan strategi nasional yang dalam kesempatan ini disampaikan 3 fokus.
Pertama, terkait perizinan dan tata kelola, kedua terkait keuangan negara dan terakhir terkait penegakan hukum dan reformasi birokrasi,” ungkap Pj Sekda Fery.
Pada arahan ini diberikan strategi pencegahan praktik korupsi melalui beberapa cara, yaitu mendorong program pencegahan korupsi berorientasi hasil dan dampak, meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi bersama berbagai pemangku kepentingan dan KPK yang sebelumnya dilakukan oleh masing-masing.
“Tidak hanya mendukung, kita harus melaksanakan apa yang telah menjadi seluruh aksi ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ungkapnya.
Kehadiran Stranas PK dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Terkait Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2025-2026 menjadi langkah awal dalam pelaksanaanya.
“Saya harap kegiatan ini tidak hanya selesai di sini saja.
Tapi ada evaluasi rutin, sehingga bisa muncul terobosan baru.
Hal ini menjadi acuan kita dalam mengambil keputusan,” ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Setyo Budiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: