Kakanwil Kemenkum Babel Hadiri Pembukaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan BMN
--
PANGKALPINANG - Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto , bersama Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Herman Sawiran, Kakanwil Ditjen Imigrasi Qriz Pratama bersama jajaran pengelola keuangan hadiri Pembukaan Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kemenkumham 2024 secara virtual dari Kanwil setempat Selasa, (04/02/2025).
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI, Sri Yusfini Yusuf, dalam laporannya mengatakan, kegiatan rekonsiliasi ini dimaksudkan untuk memastikan akurasi penyajian data transaksi keuangan dan BMN, serta menyelesaikan penyusunan laporan keuangan kantor wilayah.
Rekonsiliasi keuangan juga bertujuan sebagai pemantauan progres perekaman dokumen dan penyajian transaksi Tahun 2024 guna menciptakan Laporan Keuangan dan BMN Kantor Wilayah yang akurat, transparan, dan akuntabel sehingga dapat meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
Sekretaris Jenderal Kemenkum RI, komjen Pol Dr. Nico Afinta menyampaikan, rekonsiliasi merupakan bentuk sinergi bersama antara Kementerian Hukum, Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurut Nico, proses transisi kementerian tidak mengganggu kualitas tata kelola keuangan dan barang milik negara.
Sehingga akurasi dan keandalan data laporan keuangan dan BMN tetap terjaga, juga untuk mencerminkan prinsip akuntabilitas dan transparansi. “sehingga konsolidasi laporan keuangan tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Dr. Nico menambahkan.
Di akhir,sambutan nya Nico menyampaikan 7 (tujuh) poin penting yang menjadi atensi dalam penyusunan Laporan Keuangan, Yakni :
1. Penyelesaian Transaksi Tahun 2024;
2. Validitas dan Rekonsiliasi Data Keuangan dan BMN;
3. Kepatuhan terhadap Regulasi;
4. Dokumentasi dan Evidence Pendukung;
5. Susun Laporan Keuangan Tahun 2024 dengan akurat dan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), serta didukung dengan pengungkapan yang memadai;
6. Implementasikan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) secara berjenjang; dan
7. Percepat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: