Pemkab Basel Mulai Lakukan Pendataan Lokasi Rawan Bencana, Salah Satunya Terdampak Banjir

Pemkab Basel Mulai Lakukan Pendataan Lokasi Rawan Bencana, Salah Satunya Terdampak Banjir

--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkim) mulai melakukan pendataan permukiman yang sering terdampak bencana alam, atau yang sering terkena Banjir, salah satunya di Rawa Bangun.

BACA JUGA:BPJ Sarankan Pemerintah Pastikan Dua Hal Penting untuk Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg

Kepala Diperkim Basel Basu Priatna mengatakan, bahwa pendataan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal penanganan bencana. 

"Pendataan lokasi rawan bencana ini sangat penting untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan di wilayah kami, terutama yang terkait dengan perumahan, bisa lebih responsif terhadap potensi bencana yang ada," ucapnya, Kamis (06/02).

BACA JUGA:Upaya Strategis ICDX Kuatkan Transaksi Multilateral

Dikatakannya, Salah satu fokus utama adalah penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh Pemerintah daerah.

Penerapan SPM ini bertujuan untuk memberikan hak pelayanan yang layak bagi masyarakat, khususnya bagi korban bencana alam.

BACA JUGA:Data Lengkap Putusan MK Gugatan Pilkada: 270 Kandas, 40 Lanjut, Termasuk Babel dan Babar

Diperkim Basel juga akan melaksanakan beberapa program untuk pemulihan dan rehabilitasi rumah bagi korban bencana seperti, rehabilitasi rumah bagi korban bencana diberikan kepada penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan dan sedang, dengan kualitas sesuai dengan kriteria rumah layak huni.

BACA JUGA:Pemerintah dan DPR Sepakat RUU BUMN Masuk Rapat Paripurna

"Pembangunan baru di lokasi baru atau relokasi bagi korban bencana diberikan kepada setiap penerima pelayanan yang rumahnya memenuhi kriteria rusak ringan, sedang, berat, yang memiliki Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Walikota tentang relokasi korban bencana alam," terangnya.

BACA JUGA:Resmi, Komisi XIII DPR Setujui Pemberian Kewarganegaraan RI kepada Dion Markx, Tim Geypens, dan Ole Romenij

Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) agenda Indonesia 2030.

SDGs/TPB diberlakukan dengan prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: