Ditinggal Keluar Pemilik Rumah, Pemuda Ini Curi Blok Mesin Kapal Speed 40 PK, Berakhir Begini

Ditinggal Keluar Pemilik Rumah, Pemuda Ini Curi Blok Mesin Kapal Speed 40 PK, Berakhir Begini

Pelaku AR (28) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah Aksinya yang melakukan pencurian blok mesin Kapal Speed 40 Pk di sebuah bengkel yang berlokasi di jalan payak ubi, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).--

"Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap AR serta mengamankan barang bukti berupa satu unit blok mesin speed 40 PK merek Yamaha warna abu-abu.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Basel  untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.

BACA JUGA:Bantu Puluhan Rumah Ibadah, Komitmen PT Timah Jalin Hubungan Harmonis Lintas Agama

Diketahui juga, saat kejadian pelaku datang ke bengkel dan menanyakan keberadaan suami pelapor.

Setelah mendapat jawaban bahwa suaminya sedang keluar, AR menunggu hingga situasi sepi.

Begitu UF keluar rumah, pelaku langsung masuk ke dalam bengkel dan membawa kabur blok mesin tersebut, dari hasil interogasi AR mengaku mencuri karena faktor ekonomi.

BACA JUGA:Dianiaya Hingga Babak Belur, Warga Batu Itam Laporkan Kekasihnya ke Polres Belitung

"Pelaku ini ternyata bertetangga dengan korban, Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: