Kemenkum Babel Rapat Harmonisasi Ranperda Pendidikan Inklusif dan Penanggulangan Bencana Daerah Bangka Tengah
--
PANGKALPINANG - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Rahmat Feri Pontoh, memimpin rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Tengah bertempat di Kantor Wilayah, Rabu (22/01/2025).
Rapat tersebut, dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif; dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Kakanwil Kemenkum Babel Harun Sulianto Dalam sambutannya, yang disampaikan Rahmat Feri Pontoh menyampaikan bahwa salah satu prioritas Kementerian Hukum yaitu mewujudkan regulasi yang berkualitas dan memenuhi kebutuhan masyarakat
Salah satu bentuk tugas dan fungsi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pelaksanaan pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah.
“Harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh karenanya tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya," ujar Feri.
Feri menambahkan bahwa Kantor Wilayah siap untuk berkolaborasi dan kerja sama dalam menjaga produk hukum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“kami harapkan, Pemerintah Daerah dalam mengajukan pengharmonisasian kepada Kantor Wilayah, draf Ranperda telah disepakati oleh antar perangkat daerah pengusul sehingga pelaksanaan harmonisasi dapat berjalan secara efektif , efisien dan selesai selama 5 hari kerja ,” tambah Feri.
Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan,Tamimi, dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda, kami harapkan regulasi ini dapat menjadi dasar hukum serta bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tamimi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto, mengucapkan apresiasi atas kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam pengharmonisasian Ranperda/Ranperkada.
“Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kakanwil.
Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda Pendidikan Inklusif menjadi 2 Raperda prioritas untuk dibahas pada triwulan I, hal ini dikarenakan adanya kebutuhan payung hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah sebagai upaya preventif dalam penanggulangan bencana melalui pembentukan forum pengurangan risiko bencana serta adanya kebutuhan penyediaan akomodasi dan unit layanan disabilitas pada satuan pendidikan.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Rahmat Feri Pontoh), JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal, Yanto Majid, Irkham), JFT Perancang Muda (Faisal Indrawan, Beni Saputra, Siti Latifah, Septi Lestari, Imelda Hanum), JFT Perancang Pertama (Anita Azzahra, Imam Rokhyani, Heri Sandri).
Sedangkan dari Kabupaten Bangka Tengah yaitu Staf Ahli Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan (Tamimi), Inspektur Pembantu Pitriyadi, Kepala Bidang Pembinaan SMP (Esdras Silverius Bangun), Kepala Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Okta Harisman), Auditor Muda (Rifki), JFT Penyuluh Lingkungan Hidup (Maryanti), dan Ketua Sub Kelompok Kerja Bantuan Hukum Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Tengah (Fatih Suwanda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: