Bentuk Penghargaan, Plt Kalapas Pangkalpinang Serahkan Remisi Hari Raya Imlek

Bentuk Penghargaan, Plt Kalapas Pangkalpinang Serahkan Remisi Hari Raya Imlek

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas (Kalapas) Pangkalpinang, Dian Artanto, Rabu (29/1/2025).--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dalam perayaan Hari Raya Imlek 2576 Kongzili, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang memberikan Remisi Khusus (RK) kepada salah satu warga binaan. 

Penyerahan remisi ini dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas (Kalapas) Pangkalpinang, Dian Artanto, sebagai bentuk penghargaan atas perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh warga binaan selama menjalani masa pembinaan, Rabu (29/1/2025).

BACA JUGA:Tim Kesehatan Hewan Berhasil Tangani PMK di Bangka

Penyerahan Remisi berlangsung di Kelenteng Guan Yin Ting milik Lapas Pangkalpinang dan dihadiri oleh pejabat struktural dan jajaran.

Suasana penuh kebersamaan dan kekhidmatan terlihat selama prosesi berlangsung.

Warga binaan yang merayakan Imlek juga diberikan kesempatan untuk beribadah secara khusyuk di bawah pengawasan dan dukungan petugas Lapas Pangkalpinang.

BACA JUGA:HUT Basel dan Imlek Bertepatan, Suwandi : Hari yang Baik dan Awal Perubahan yang Positif

Dian Artanto menyampaikan bahwa pemberian Remisi ini merupakan wujud nyata dari komitmen Lapas Pangkalpinang dalam memberikan penghargaan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, mematuhi aturan dan mengikuti program pembinaan selama berada di dalam Lapas.

Remisi Hari Raya Imlek adalah bentuk apresiasi dari Negara kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Kami berharap Remisi ini menjadi motivasi bagi semua Warga Binaan untuk terus berbuat baik dan menjalani masa pembinaan dengan lebih baik lagi,” harap Dian.

BACA JUGA:Ini Peruntungan 12 Shio di Tahun Ular Kayu 2025

Remisi yang diberikan berupa pengurangan masa pidana selama satu bulan kepada satu warga binaan yang merayakan Hari Raya Imlek.

Pemberian remisi ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 mengenai Pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak Pidana.

Lapas Pangkalpinang senantiasa mendukung keberagaman dan kebebasan beragama di lingkungan Pemasyarakatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: