Musrenbang Kelurahan Berok Tahun 2025 Bahas Pembangunan 2026

Musrenbang Kelurahan Berok Tahun 2025 Bahas Pembangunan 2026

Musrenbang Kelurahan Berok Tahun 2025--

BABELPOS.ID, KOBA - Pemerintah Kelurahan Berok bersama unsur pemerintah Daerah, dan stakeholder serta perwakilan masyarakat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2025 bahas rancana pembangunan 2026.

"Alhamdulillah, Senin pekan lalu kita bersama perwakilan Pemerintah Daerah, dan elemen masyarakat sudah menggelar Musrenbang 2025 membahas pembangunan tahun 2026," ujar Lurah Berok Teguh Prabowo, Jum'at (24/1/25).

BACA JUGA:Jelang Imlek, Pemkab Babar Gelar Pasar Murah di Lapangan Gelora Mentok

Dikatakan Teguh, dalam Musrenbang Kelurahan Berok dirinya memaparkan usulan kegiatan fisik, dan paparan usulan kegiatan pemberdayaan (non fisik).

"Usulan fisik berupa perbaikan dan pemeliharaan sarpras kewilayahan diantaranya jalan aspal, lampu PJU, Jalan Tanah Puru, Gedung Posyandu, Lapangan Bola dan Drainase," ucapnya 

BACA JUGA:Polres Babar Kuatkan Pemahaman Pancasila Pelajar Mentok

Lebih lanjut dikatakan Teguh, selain itu juga diusulkan pengadaan sarpras posyandu, timbangan untuk Bank sampah, penanda wilayah, cermin tikung dan CCTV.  

"Usulan fisik yang menurut kamus usulan bukan kewenangan kelurahan diusulkan kepada OPD terkait, semisal perbaikan jalan aspal, Jalan Tanah Puru, dan Drainase ke Dinas Terkait," lanjutnya.

BACA JUGA:Polres Babar Kuatkan Pemahaman Pancasila Pelajar Mentok

"Usulan pemberdayaan memuat kegiatan pelatihan/penyuluhan/sosialiasi dan fasilitasi untuk Lembaga-lembaga kemasyarakatan di Kelurahan Berok serta monitoring," terangnya 

Masih kata Teguh, kegiatan pelatihan yang diusulkan semisal pelatihan kerajinan dari limbah sampah anorganik, pelatihan untuk kader PKK, Posyandu PSM.

BACA JUGA:Dari Pakaian ke Peras Kelapa, Kisah Transformasi Usaha Nuriah Bersama PT Timah

"Sedangkan kegiatan monitoring yang diusulkan seperti monitoring kegiatan posyandu dari TP PKK Kelurahan.

Lalu usulan fasilitasi berupa anggaran operasional untuk LPMK, Kampung KB, PKK, RW, RT dan Lembaga Lembaga ke masyarakat yang berada di tingkat Kelurahan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: