Optimalkan Penyaluran Dana Hibah Bateng
Algafry Rahman --
BABELPOS.ID, KOBA - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mengoptimalkan penyaluran dana hibah, untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman mengatakan, pemberian dana hibah bertujuan untuk mendukung pencapaian target program pemerintah daerah, namun tidak mengikat dan tidak bersifat wajib.
Pemkab Bangka Tengah pada 2024 menyiapkan dana hibah mencapai Rp8 miliar yang dialokasikan kepada sekitar 111 lembaga penerima yang tersebar pada enam kecamatan.
BACA JUGA:Warga di Lokasi Banjir Mentok Diminta Waspadai Buaya dan Ular
"Sasaran dana hibah ini mencakup rumah ibadah, lembaga pendidikan dan sejumlah organisasi masyarakat," ujarnya, Selasa (21/1).
Pada 2025 kata Algafry, program penyaluran dana hibah tetap dijalankan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Penyaluran dana hibah itu sudah ada aturannya, tahun ini tetap dijalankan namun nominalnya belum bisa dipastikan, tergantung dengan kebutuhan," ujarnya.
BACA JUGA:Terkait PPPK Tidak Lolos Tahap 1, Pimpinan DPRD Basel Datangi Kemenpan RB, Ini Hasilnya
Penyaluran dana hibah ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial.
"Penerima dana hibah diharapkan mematuhi aturan tersebut dan mempertanggungjawabkan penggunaannya dengan baik," ujarnya.
BACA JUGA:Ini Cara Dinkes Babar Cegah DBD
Ia menjelaskan, program pemberian dana hibah bagian dari upaya pemerintah untuk memajukan pembangunan daerah dengan melibatkan masyarakat yang tergabung dalam satu wadah organisasi.
"Kendati itu dana hibah namun penggunaannya harus dipertanggungjawabkan karena sumbernya dari keuangan negara juga," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: