BPD Hipmi Bangka Belitung Akan Gelar Musda VIII, Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum

BPD Hipmi Bangka Belitung Akan Gelar Musda VIII, Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum

HIPMI Babel--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu dekat akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) VIII 2025-2028.

Bersamaan dengan gelaran Musda, BPD Himpi Bangka Belitung juga membuka pendaftaran calon Ketua Umum yang dibuka sejak 21 Januari hingga 3 Februari 2025 mendatang. 

BACA JUGA:Peresmian 26 Pembangkit Listrik se Indonesia, PLTBm Basel Salah Satunya

Hal ini disampaikan Ketua Steering Commite (SC), Framayoga Fairuzie dalam konferensi pers Musda VIII DPD HIPMI Kepulauan Babel 2025-2028 yang digelar di Tsahang Restoporer Pangkalpinang, Senin (20/1/2025).

"Hipmi Bangka Belitung akan menggelar Musda VIII, bersamaan dengan itu kami juga membuka pendaftaran untuk calon ketua umum Hipmi Bangka Belitung periode 2025-2028," kata Framayoga.

BACA JUGA:AHASS Honda Babel Berikan Garansi Service Hingga 30 Hari, Ini Syaratnya!

Framayoga menyebut, untuk timeline pendaftaran calon ketua umum di mulai pada pengambilan dan pengembalian formulir pada 21-26 Januari 2025.

Kemudian verifikasi berkas pencalonan pada 27 Januari 2025.

Kemudian dilanjutkan dengan penetapan calon ketua umum pada 28 Januari 2025.

Selanjutnya, kata Framayoga, dilanjutkan dengan kampanye calon ketua umum pada 29 Januari - 6 Februari 2025 dan dilanjutkan dengan rapat BPD tentang penetapan jumlah utusan BPC pada 31 Januari 2025.

BACA JUGA:Kapolres Tegaskan Pelajar Jangan Ikut Geng Motor Hingga Narkoba

"Kemudian akan dilakukan penyampaian surat mandat oleh BPC pada 1 - 3 Februari 2025.

Sedangkan untuk Musda kita masih menunggu keputusan DPP terkait jadwal ketua umum," terang Framayoga 

Untuk menjadi calon ketua umum BPD Hipmi Bangka Belitung, Framayoga membeberkan ada 18 syarat yang tidak jauh berbeda dari sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: