Tim Hukum Hidayat-Helyana Siap Hadapi Permohonan Erzaldi-Yuri di MK
--
BABELPOS.ID, JAKARTA - Sidang perdana permohonan pembatalan penetapan dan keputusan akhir hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 yang dimohonkan pasangan nomor urut 01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadhlullah ke Mahkamah Konstitusi, telah digelar di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis pagi (9/1/2025).
Selaku Pemohon, pasangan Erzaldi-Yuri "menggugat" KPU Kepulauan Bangka Belitung dengan objek sengketa keputusan Nomor 77 tahun 2024 tanggal 7 Desember 2024 yang memenangkan pasangan nomor urut 02, Hidayat Arsani-Hellyana dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang digelar 27 November 2024. Selisih perolehan suara yang berjumlah 9.043 untuk kemenangan Hidayat Arsani-Hellyana, salah satunya menjadi dasar gugatan pasangan dengan slogan Beramal tersebut.
BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Kesehatan Masyarakat, Mobil Sehat PT Timah Bakal Datangi 48 Titik
Dalam pantauan di Mahkamah Konstitusi, tampak hadir saat persidangan dua komisioner KPU Provinsi Babel selaku termohon, komisioner Bawaslu Babel, perwakilan Tim Kuasa Hukum Pasangan 02 Hidayat Arsani-Hellyana sebagai Pihak Terkait, dan pemohon Yuri Kemal didampingi kuasa hukumnya.
Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua MK RI, Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah yang merupakan majelis hakim sidang Panel 1.
"Provinsi Bangka Belitung dengan nomor perkara 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 berada dalam kelompok sidang Panel 1 yang dipimpin Yang Mulia Ketua MK bersama dengan Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang dan 4 perselisihan hasil pemilu tingkat kabupaten," ungkap Koordinator Tim Advokasi Hukum Pilkada Serentak Tahun 2024 DPP Partai Golkar, Muh. Sattu Pali, SH, MH melalui Herdika Sukmanegara, SH didampingi Agus Hendrayadi, SH, MH, M.Kn, CTL sebagai kuasa hukum pasangan Hidayat Arsani-Hellyana usai persidangan dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan.
BACA JUGA:Luncurkan Transformasi Digital, Layanan Publik Kemenkum Semakin Mudah Diakses
Menurut Dika sapaan Herdika, DPP Partai Golkar menurunkan sebanyak 23 advokat untuk memenangkan gugatan tersebut. Selain tiga nama diatas, ada Irwan, SH, MH, Derek Loupatty, SH, Daniel Febrian K Herpas, SH, MH, Brodus, SH, Ahmad Suherman, SH, MH, Totok Prasetyanto, SH, Daniel Tonapa Masiku, SH, Vinsensius H Ranteallo, SH, MH, Alberthus, SH, Guntur Setiawan, SH, Viola Meiryan Azza, SH, MH, Mukmin, SH, Rusdi, SH, Dodi Boy Fena Loza, SH, MH, Riska Nindya Intani, SH, Linceria Lestari Manalu, SH, Dicky Bastian Putra, SH, Rasianto Gozali, SH, Aldi Sutiawan, SH dan Tegus Trisna Dewa, SH.
"Kita siap mengandaskan permohonan dari Pemohon 01, dan tak gentar terhadap permohonan tersebut.
Selaku kuasa hukum Pihak Terkait kami meyakini klien kami pasangan 02 Hidayat Arsani dan Hellyana sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Babel terpilih yang sudah dipilih masyarakat Babel, akan memenangkan persidangan ini.
Apalagi bila membaca dan mempelajari permohonan yang diajukan pemohon, dapat kami bantah dan telah diakui pemohon pula bahwa permohonan tersebut terkait dengan pelanggaran administrasi," jelas Dika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: