Ribuan Warga 8 Desa Tolak Perpanjangan HGU PT GML Demo Bupati Bangka, Ini 3 Tuntutannya
Pj Bupati Haris menemui massa tolak perpanjangan HGU PT GML--Foto Yudi
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Ribuan warga dari delapan desa yakni Kayu Besi, Bukit Layang, Mabat, Bakam, Dalil, Sempan, Mangka dan Puding Besar menggelar demo di kantor Bupati Bangka, Kamis (9/1/2025).
Mengunakan bus, ribuan warga tiba di kantor Bupati Bangka sekitar pukul 09.10 wib dipimpin Andi Kusuma dan Budiono.
Massa kemudian menggelar berbagai spanduk yang berisikan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka.
Tak lama, mereka langsung diterima PJ Bupati Bangka Muhammad Haris, Kapolres Bangka AKBP Tony Sarjaka SIK, PLH Sekda Bangka Thony Marza serta Kepala Dinas Pangan dan Pertanian, Syarli Novriansyah.
BACA JUGA:Ombudsman Babel Diskusikan Optimalisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Sawit, DPKP Bateng Gencarkan Sosialisasi Sertifikasi ISPO
Dalam orasinya Andi Kusuma dan Budiono menyampaikan 3 tuntutan kepada Pemkab Bangka yang intinya menolak perpanjangan HGU perkebunan sawit PT GML.
Pertama, PJ Bupati Bangka mendukung masyarakat delapan desa untuk tidak memperpanjang HGU PT Gunung Maras Lestari (GML).
Kedua, PJ Bupati Bangka mencabut semua perizinan operasional PT GML.
Dan ketiga, PJ Bupati Bangka menitipkan perkebunan sawit PT GML sekitar 13 ribu hektar kepada 8 desa untuk dijaga.
Setelah membaca tuntutan tersebut, Andi Kusuma meminta PJ Bupati Bangka Muhammad Haris AR AP MH menandatangani surat pernyataan tersebut.
BACA JUGA:Temuan Ombudsman: 3 Faktor Ini Bikin Negara Rugi Rp279 Triliun dari Tata Niaga Sawit
BACA JUGA:Ombudsman Babel Saran Pemkab Bangka Lakukan 4 Hal Untuk Perkebunan Sawit Berkelanjutan
Menanggapi tuntutan itu, PJ Bupati Bangka mengatakan, Pemkab Bangka mendukung keinginan masyarakat 8 desa terkait tuntutan tersebut, tetapi hal itu harus sesuai dengan aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: