Keracunan Judol, Kepala Toko Indomaret di Sadai Gelapkan Uang Vendor, Segini Jumlahnya

Keracunan Judol, Kepala Toko Indomaret di Sadai Gelapkan Uang Vendor, Segini Jumlahnya

Pelaku AQW Saat diamankan di Polres Bangka Selatan.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Akibat keracunan bermain judi online seorang kepala toko Indomaret di desa Sadai, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) gelapkan uang vendor hingga puluhan juta.

Akibat perbuatan pegawai tersebut, pihak Indomaret terpaksa melaporkan pegawai tersebut ke Mapolres Basel.

Hal ini disampaikan oleh Kasie Humas Polres Basel Iptu GJ Budi, Senin (06/01).

"Pihaknya mengamankan terduga pelaku AQW, karena telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp. 40. 950.600," sebutnya. 

BACA JUGA:Dikenal Banyak Kesibukan, Putra Bangka yang Jadi Rektor UMY Ini Tetap Produktif Riset dan Menulis Jurnal

Kasus ini terungkap setelah pihak Indomaret melakukan pengecekan keuangan pada Jum'at (03/01) Supervisor Indomaret inisial KW, menerima laporan dari rekan kerjanya YGS, bahwa uang setoran toko tidak pernah sampai ke vendor yang bertugas mengambilnya.

Begitu mendapat laporan, pihak Indomaret langsung mengecek ke lokasi dan mendapati uang di dalam brankas berkurang. Setelah ditelusuri, ternyata uang tersebut tidak disetorkan oleh pelaku.

Karena tak ingin kasus ini berlarut-larut, KW bersama tim keamanan Indomaret segera mencari AQW hingga ke rumahnya. Setelah menemukan tersangka, mereka langsung membawanya ke Polres Basel  untuk diproses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Dikenal Banyak Kesibukan, Putra Bangka yang Jadi Rektor UMY Ini Tetap Produktif Riset dan Menulis Jurnal

"Pelaku ini langsung dibawa ke Mapolres Basel oleh tim keamanan Indomaret berikut sebuah Hp Realme 5 warna biru dan dokumen transaksi toko," ucapnya.

Saat diinterograsi, muncul dugaan kuat perbuatan tersangka tersebut karena bermain judi online (Judol), sehingga tersangka secara sengaja berani melakukan penggelapan uang tersebut.

BACA JUGA:Dikenal Banyak Kesibukan, Putra Bangka yang Jadi Rektor UMY Ini Tetap Produktif Riset dan Menulis Jurnal

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: