Ini Catatan dan Rekomendansi Kanwil DJPb Babel Untuk Penyehatan Anggaran Tahun 2025
Ist--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Sejumlah rekomendasi disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bangka Belitung Edih Mulyadi dalam kesempatan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 untuk satuan kerja kementerian/lembaga dan Pemerintah Kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Raih Penghargaan Satker Predikat WBK 2024
Edih Mulyadi menghighlight sejumlah hal terkait dengan kebijakan TKD tahun 2025 yaitu antara lain pentingnya keselarasan antara belanja pusat dan belanja daerah, dan mestinya tertuang di dalam arah kebijakan belanja daerah.
Selain itu beberapa hal yang juga perlu mendapatkan penekanan.
Yakni mendorong pemerataan, penyetaraan dan peningkatan quality spending atau belanja berkualitas dalam realisasi belanja modal ataupun realisasi belanja, penguatan lokal taxing power, dan pengembangan biayaan inovatif.
BACA JUGA:PT Timah Tbk Kolaborasi BPBPL Batam Gelar Pelatihan Untuk Pokdakan Tuah Bersatu
Edih juga menyebut struktur APBN yang akan beredar di Provinsi Bangka Belitung tahun 2025 sebesar sebesar Rp 9.657,92 miliar dengan rincian untuk belanja kerja kementerian/lembaga dan Pemerintah Kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 2.953,24 miliar rupiah dan transper ke daerah 6.704,68 miliar rupiah.
BACA JUGA:Hasil Rekomendasi Panitia Khusus Izin Usaha Pertambangan PT. Timah Desa Batu Beriga
Ada beberapa hal juga yang juga disampaikan terkait dengan pengalaman pengelolaan APBN sepanjang tahun 2024, pertama terkait dengan pelaksanaan belanja pusat, karena masih terjadi penumpukan belanja di akhir triwulan ke-IV terutama belanja barang dan juga belanja modal, kedua yakni kebijakan efisiensi melalui sale dropping di November dan Desember 2024 berpotensi dan kemungkinan akan berpengaruh pada kualitas kinerja penyerapan anggaran, dan deviasi atau selisih antara rencana penarikan pada halaman III DIPA, lambatnya proses pelaksanaan anggaran, karena penetapan pejabat perbendaharaan yang lambat yang juga disebabkan karena penetapan pejabat penbendaharaan tidak dilakukan secara ex-officio.
BACA JUGA:Waspada Buaya Saat Banjir Rob Pangkalpinang
“Isu regional yang juga ingin kami sampaikan, pertama kemandirian fiskal daerah yang relative rendah, karena Babel transper ke daerah cukup menjadi andalan, perannya itu sekitar 80 persen, artinya Babel hanya mencukupi dirinya 20 persen saja dari total pendapatan daerah di Babel,”sebut Edih.
BACA JUGA:Hasil Rekomendasi Panitia Khusus Izin Usaha Pertambangan PT. Timah Desa Batu Beriga
Kedua, ketergantungan ekonomi Babel pada timah, karena kalau diperhatikan berdasarkan porsi PRDB di Babel , maka setidaknya atau sekitar kira-kira 30 persen ketergantingan kita pada timah itu nyata.
“Ini tercermin dari apa yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam porsi PDRB di Babel , ketiga lokal tax ratio di Babel terus menurun dari tahun ke tahun , yang artinya perbandingan antara penerimaan PAD Babel dengan jumlah PDRB semakin hari perbandingannya semakin mengecil,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: