Kasus Pengangkutan Ratusan Balok Timah Dalam Fiber Ikan di Pelabuhan Tanjung Kalian, 2 Orang Jadi Tersangka
Barang bukti truk pengangkut balok timah dalam fiber ikan.--Foto: ist
BABELPOS.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus mobil truk yang mengangkut ratusan keping balok timah ilegal di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Kedua tersangka kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Mapolda Bangka Belitung.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Senin (16/12/24) sore.
"Benar, setelah dilakukan pemeriksaan, Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Fauzan.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Cegat Truk Angkut Fiber Ikan Berisi Balok Timah
Dikatakan Fauzan, kedua orang yang sudah ditetapkan tersangka yakni berinisial EDP (23) selaku sopir mobil truk dan berinisial AAD (25) selaku pemodal barang tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan yang dilakukan ini terbukti tidak dilengkapi dengan perizinan yang sah sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Fauzan.
Fauzan membeberkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kepingan balok timah diduga tanpa dilengkapi perizininan yang sah.
Mendapati informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Babel bersama Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan ke Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Setelah diselidiki, Tim akhirnya berhasil mengamankan mobil truk berikut sopirnya dan langsung dibawa ke Mapolres Bangka Barat guna dilakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata di dalam box fiber itu ditemukan kepingan balok timah yang dibungkus karung yang kemudian ditutupi es batu," katanya.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Babel Amankan 1 Unit Mobil Truk Pengangkut Pasir Timah Di Pelabuhan Sadai Basel
Fauzan juga menerangkan, mobil truk yang dibawa oleh sopir EDP tersebut berisikan sebanyak 54 fiber plastik warna kuning.
Dari total 54 fiber ini, lanjut Fauzan, ada sebanyak 14 fiber yang didalamnya berisi tumpukan keping balok timah yang ditutup dengan es batu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: